ERA.id - Fraksi PDI Perjuangan tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang menolak. Hal itu disampaikan saat p
pengambilan keputusan tingkat I di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024)
"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan undang-undang tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP M Nurdin saat membacakan pandangan mini fraksi.
Nurdin mengatakan, seharusnya revisi UU Pilkada ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait abang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.
PDIP juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Apabila ini diingkari, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Nurdin.
Lebih lanjut, Fraksi PDIP akan mengajukan nota keberatan apabila apabila revisi UU Pilkada disahkan.
"Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan nanti apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan MK nomor 60 dan 70," kata Nurdin.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mendadak menggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada. Pembahasannya pun dilakukan dalam waktu tujuh jam.
PDIP menilai, terdapat sejumlah poin pembahasan yang dinilai yang bertentangan dengan putusan MK.
Diantaranya yaitu, ambang batas pencalonan kepala daerah 6,5 persen hanya diperuntukan bagi partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD, syarat untuk mencalonkan kepala daerah tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari suara sah.
Selain itu, revisi UU Pilkada menetapkan batas usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.