ERA.id - Fraksi PDI Perjuangan tengah melobi fraksi-fraksi di DPR untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Anggota Fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya tak bisa sendirian mengajukan nota keberatan atas rencana pengesahan revisi UU MK di rapat paripurna terdekat.
"Kita sudah berkomunikasi dengan fraksi yang lain karena kita tidak bisa sendiri," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
"Agar pasal-pasal yang berpotensi diselundupkan itu bisa dicegah. Tetap harus dibangun komunikasi," imbuhnya.
Adapun pasal-pasal yang berpotensi diselundupkan antara lain yang mengatur independensi para hakim dan pasal yang berpotensi melemahkan posisi lembaga tersebut.
PDIP menilai, MK merupakan lembaga negara yang strategis sekaligus benteng penjaga konstitusi. Oleh karena itu, MK harus independen dan kredibel.
"MK itu sangat-sangat strategis dan penting dan penjaga konstitusi betul-betul harus independen, harus kredibel, harus mandiri karena dia penjaga terakhir dari konstitusi," tegas Djarot.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan bakal tegak lurus terhadap perintah partainya terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat menyentil Fraksi PDIP di DPR karena meloloskan sejumlah rancangan undang-undang bermasalah, salah satunya revisi UU MK.
"Kita tegak lurus pada perintah partai," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia mengatakan, Fraksi PDIP bakal mengajukan minderheit nota atau catatan keberatan apabila revisi UU MK dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Tentu saja kan kita minderheit nota," kata Bambang.