KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Dugaan Korupsi ASDP

| 23 Aug 2024 14:02
KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Dugaan Korupsi ASDP
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie (A) pada hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai saksi soal dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi perusahaannya oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).

Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah IP, MYH, HMAC, dan A.

Para tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Mereka juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya KPK mengatakan, ada permasalahan yang timbul dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Salah satunya, yakni kondisi kapal dari perusahaan swasta tersebut tidak baru.

“Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Selain itu, KPK juga mengendus adanya dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai dengan spesifikasi.“Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain,” ungkap Asep.

Asep menambahkan, BUMN sedianya boleh melakukan akuisisi. Namun, jika prosesnya tidak menabrak aturan yang berlaku.

“Misalnya, kalau melihat sekarang mau Lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya,” jelas Asep.

"Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," sambungnya.

Sebagai informasi, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya diduga dikorupsi ini mencapai Rp1,3 triliun.

Rekomendasi