KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi di PT ASDP Capai Rp1,27 Triliun

| 06 Aug 2024 13:32
KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi di PT ASDP Capai Rp1,27 Triliun
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan rasuah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

"Potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal (dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Meski demikian, Tessa menyebut jumlah ini masih bisa berubah. Sebab, proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan.

Sebagai informasi, salah satu sumber menyebut ada dugaan proses akuisisi PT Jembatan Nisantara menabrak aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” ujar sumber tersebut dikutip dari Voi.id, Senin (5/8/2024).

Sumber ini juga menyebut akuisisi berjalan tak semestinya. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” kata sumber itu.

Adapun KPK belum membuka secara rinci dugaan korupsi yang terjadi. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika hanya menyebut proses penyidikan masih berjalan.

Rekomendasi