KPU Tetapkan Pendaftaran Cagub dan Cawagub DKI Jakarta 27-29 Agustus

| 24 Aug 2024 18:36
KPU Tetapkan Pendaftaran Cagub dan Cawagub DKI Jakarta 27-29 Agustus
Etua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata bersama jajaran pengurusnya. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024 mulai Selasa (27/8) pada pukul 08.00 WIB. 

Tahapan pendaftaran dibuka sampai Kamis (29/8) pada pukul 23.59 WIB dengan merujuk pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 27 dan tanggal 28, kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).

Untuk hari terakhir pada Kamis (29/8), KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.

Adapun calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang salah satunya mensyaratkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak memiliki kewarganegaraan lain selain kewarganegaraan Indonesia.

"Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat persyaratan sebagaimana tercantum dalam PKPU 8 Tahun 2024," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan Silon Parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir Permohonan Silon Partai Politik," kata dia.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari suara sah dalam pemilu.

Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

"Persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yaitu paling sedikit 7,5 persen suara sah, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta ya," kata Wahyu Dinata.

Dengan syarat demikian dan jumlah sah suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241, maka partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memiliki minimal 454.885 suara sah di DKI Jakarta.

"Syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di provinsi DKI Jakarta," kata dia. (Ant)

​​​​​​

Rekomendasi