Menkumhan Segera Proses PKPU Pilkada 2024: Kalau Bisa Hari ini Diundangkan

| 25 Aug 2024 12:35
Menkumhan Segera Proses PKPU Pilkada 2024: Kalau Bisa Hari ini Diundangkan
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan segera memproses perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pilkada Serentak 2024.

Dia mengatakan perubahan PKPU yang telah disetujui Komisi II DPR dan pemerintah bakal segera diharmonisasi.

"Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegara mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Dia mengaku, siang ini akan menggelar rapat harmonisasi pembahasan perubahan PKPU dengan jajarannya. Hal ini untuk mempercepat proses pengundangan.

"Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi Pak Dirjen semuanya, staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan lah hari ini," ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, meskipun perubahan PKPU masih dalam proses pengundangan, namun secara politis aturan tersebut sudah berlaku.

"Secara politis saya katakan, secara politik begitu diputuskan di dalam rapat konsultasi itu sebenarnya sudah berlaku," kata Doli.

Diketahui, Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah untuk menyetujui perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024.

Komisi II DPR memastikan, perubahan PKPU mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Rekomendasi