Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bakal Ikuti Putusan MA

| 20 Jun 2024 23:16
Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bakal Ikuti Putusan MA
Komisioner KPU, Idham Holik. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan isi Peraturan KPU yang baru soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) bakal mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam salah satu amar putusannya, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

"Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," kata Komisioner KPU, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Idham menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

"Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," ujar dia.

Idham berharap aturan itu segera diundangkan dalam UU Pilkada. Sebab, PKPU soal syarat usia calon kepala daerah harus mengikuti aturan perundang-undangan dan KPU harus segera melakukan bimbingan teknis kepada KPU tingkat daerah. 

"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas dia.

Lebih lanjut, Idham menegaskan, gugatan syarat usia calon kepala daerah yang digugat ke MK belum lama ini tidak akan mempengaruhi proses pembentukan PKPU. Dia memastikan, KPU akan mengikuti Putusan MA yang sudah inkrah.

"Kami mengikuti putusan yang sudah inkrah," tegas dia.

Adapun beberapa waktu lalu, dua mahasiswa mengajukan gugatan terkait aturan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, kedua mahasiswa itu ingin MK mempertegas titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) melalui Pemohon Ahmad Ridha Sabana, terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim MA pada Rabu (29/5).

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Atas putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

Adapun Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih..."

Dari sana, MA memerintahkan kepada KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Rekomendasi