ERA.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta meminta calon gubernur Jakarta, Rano Karno untuk segera memberikan surat pengunduran dirinya selaku Anggota DPR RI 2024-2029. Dokumen ini diperlukan sebagai syarat administrasi untuk daftar di Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu Dody sampaikan usai acara Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam Pilkada 2024 di Jakarta Barat.
"Kami minta untuk dilengkapi di antaranya surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang diproses dari Kesekjenan DPR," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, Dody menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, Rano harus mundur dari kursi DPR jika maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Ya wajib mundur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Dody.
Sebelumnya, Rano Karno mengaku bahwa dirinya sudah mengundurkan diri sebagai Anggota Komisi X DPR RI. Sebab, ia mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.