ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat, untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Seluruh fraksi setuju untuk membawa revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara. Antara lain, jumlah kementerian kini tak lagi dibatasi tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan presiden yang termuat dalam Pasal 15.
Selain itu, terdapat penambahan dua pasal baru yang disisipkan. Yaitu, Pasal 6 dan Pasal 9A.
Pasal 6 bunyinya "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."
Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut, "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."