Tak Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Tunggu Ganti Periode

| 10 Sep 2024 13:40
Tak Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Tunggu Ganti Periode
Ketua DPR RI Puan Maharani bicara pembahasan RUU Perampasan Aset. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani memberi sinyal enggan mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Alasannya karena masa tugas DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir.

"Ini kan waktunya sudab pendek sekali, dan nanti kam akan ada anggota DPR periode selanjutnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dia mengatakan, DPR periode 2019-2024 akan fokus menyelesaikan hal lain sebelum tanggal 1 Oktober.

Pembahasan RUU Perampasan Aset berpeluang dibahas pada periode baru. Oleh karena itu, dia meminta menunggu pergantian periode baru anggota DPR.

"Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober," kata Puan.

"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai RUU itu sudah mendesak untuk segera disahkan.

Mulanya Jokowi menanggapi soal pertanyaan awak media soal RUU Pilkada yang sangat cepat dibahas dan hampir akan disahkan DPR. Ia menghargai langkah cepat tersebut.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada)," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Setpres.

Ia menambahkan RUU Perampasan aset dianggap penting untuk pemberantasan korupsi. Karena itu, ia berharap RUU tersebut juga bisa segera diselesaikan dan disahkan DPR.

"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," katanya.

Rekomendasi