ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke rapat paripurna DPR terdekat, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat I saat rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024) malam.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian yang disetujui oleh sembilan fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Dalam pembahasannya, terdapat sejumlah poin perubahan. Salah satunya terkait orang yang tidak boleh bepergian ke luar negeri.
Orang-orang yang dilarang untuk pergi ke luar negeri, adalah orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang.