Kaesang Ngaku Datangi Gedung KPK atas Inisiatif Pribadi

| 17 Sep 2024 11:57
Kaesang Ngaku Datangi Gedung KPK atas Inisiatif Pribadi
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mendatangi Gedung ACLC KPK. (Istimewa)

ERA.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/9/2024). Dia mengaku kedatangannya itu bukan atas panggilan ataupun undangan dari KPK, melainkan inisiatif pribadi.

“Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan/undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat/penyelenggara negara,” kata Kaesang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2024).

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menjelaskan tujuannya datang ke KPK lantaran ingin menyampaikan informasi ihwal keberangkatannya ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi.

“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” ungkap Kaesang.

Oleh karena itu, Kaesang ingin meminta saran dan nasehat terkait tudingan kepada dirinya beberapa waktu belakangan.

“Saya minta arahan dan nasehat dari KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memastikan tak ada tekanan dalam penanganan dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. 

Lembaga antirasuah ini pun sejak awal telah mengimbau Kaesang untuk memberi klarifikasi kepada publik soal pesawat jet yang digunakannya bersama sang istri, Erina Gudono ke AS.

"Sama sekali tidak ada tekanan. Bahwa KPK berharap saudara K (Kaesang) ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dikutip Kamis (5/9/2024).

Tessa mengatakan hingga kini KPK juga masih memberi kesempatan kepada putra bungsu Presiden Jokowi itu jika ingin menyampaikan keterangan pada publik terkait penggunaan jet tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan penanganan dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang Pangarep kini telah diambil alih Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Semula hal ini ditangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Sebagai informasi, Direktorat Gratifikasi berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Sementara itu, Direktorat PLPM di bawah kewenangan Kedeputian Informasi dan Data.

"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang, pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

"Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti stop kawan-kawan, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," sambungnya.

Tessa menjelaskan beralihnya penanganan ke Direktorat PLPM karena kini fokus KPK tak lagi untuk mengklarifikasi Kaesang seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Namun, ia menyebut KPK saat ini berfokus menelaah laporan masyarakat mengenai adanya dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi adik dari Gibran Rakabuming Raka tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," jelas Tessa.

"Jadi saat ini KPK sedang berfokus diproses telaah tersebut. Jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," tambah dia.

Tessa menyebut, pengalihan dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat PLPM dilakukan setelah menilai pengusutan laporan dugaan gratifikasi Kaesang akan memberikan jangkauan yang lebih luas bagi KPK.

"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," ujar Tessa.

Rekomendasi