Baleg Pastikan Pin Penghargaan untuk Legislator Bukan Emas dan Pakai Anggaran Setjen DPR

| 20 Sep 2024 13:35
Baleg Pastikan Pin Penghargaan untuk Legislator Bukan Emas dan Pakai Anggaran Setjen DPR
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, penghargaan berupa piagam dan pin untuk legislator di akhir masa jabatan akan menggunakan anggaran dari Kesekretariatan Jenderal (Setjen) DPR.

Dia memastikan tidak ada anggaran dari luar untuk membiayai pengadaan tersebut.

"Anggarannya urusan Kesetjenan, tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh Kesetjenan DPR, bukan dari anggaran luar," kata Awiek di Jakarta, dikutip Jumat (20/9/2024).

Dia juga membantah bahwa pin tanda penghargaan menggunakan bahan emas asli. Politisi PPP, pin tanda anggota DPR pun juga bukan dari emas murni, melainkan imitasi.

Adapun pin tanda penghargaan berbentuk bintang akan menggunakan bahan dari logam.

"Kok terlalu curiga banget sih? Ini bukan (emas) ini, palsu ini. Kemarin hasil rapatnya bahwa (pakai) pin-pin biasa," kata Awiek.

Sebelumnya, DPR menyetujui rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada para legislator di akhir masa jabatan.

Kesepakatan itu disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Nantinya, yang berhak mendapat penghargaan merupakan seluruh anggota DPR yang telah menyelesaikan maupun yang tidak menyelesaikan masa keanggotannya.

Penghargaan tersebut dikecualikan untuk legislator yang telah meninggal dunia maupun yang diberhentikan karena melanggar etik atau bersalah atas suatu kasus hukum.

"Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin," kata Awiek.

Pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi.

Selain legislator, piagam penghargaan juga diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kesekretariatan Jenderal DPR, serta tenaga ahli di alat kelengkapan dewan dan fraksi.

"Tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," kata Awiek.

Rekomendasi