ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati penyusunan rancangan peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota DPR. Penghargaan akan diberikan di akhir masa jabatan.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024)
"Apakah hasil penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan, dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan, setuju?" tanya Ketua Balag DPR Wihadi Wiyanto.
"Setuju," jawab anggota Baleg DPT.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Ketua Panja rancangan peraturan penghargaan, Willy Aditya mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja para legislator.
Tanda penghargaan berupa piagam dan pin yang diberikan secara simbilik oleh pimpinan DPR kepada perwakilan anggota fraksi.
Adapun yang berhak mendapatkan penghargaan adalah seluruh legislator yang menyelesaikan tugas selama satu periode maupun yang tidak, kecuali legislator yang meninggal dunia atau terkena kasus pidana.
"Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR RI yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaan, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana," kata Willy.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN DPR RI, Sekjen DPR RI, dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR RI, serta tenaga ahli fraksi," kata Willy.