Apresiasi Diri Sendiri, Anggota DPR Dapat Pin dan Piagam di Akhir Masa Tugas

| 30 Sep 2024 15:35
Apresiasi Diri Sendiri, Anggota DPR Dapat Pin dan Piagam di Akhir Masa Tugas
Anggota DPR RI periode 2019-2024 mendapat pin dan piagam penghargaan. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Masa tugas anggota DPR periode 2019-2024 resmi berakhir. Para legislator mendapat pin dan piagam sebagai bentuk apresiasi atas kinerja selama lima tahun.

Penyematan pin dan pemberian piagam itu dilaksanakan di sela-sela Rapat Paripurna DPR ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 yang juga rapat paripurna terakhir untuk periode 2019-2024, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

"Sebelum menutup acara rapat paripurna kita hari ini, perlu kami sampaikan pula bahwa berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Anggota DPR RI Pada Akhir Masa Keanggotaan, maka pada Rapat Paripurna hari ini akan diagendakan pemberian sekaligus penyemapatan pin kepada perwakilan fraksi-fraksi dari pimpinan DPR," kata Ketua DPR Puan Maharani.

Pemberian pin dan piagam diserahkan secara simbolis oleh pimpinan DPR kepada perwakilan 9 fraksi di parlemen.

Mereka yang mewakili antara lain, Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan, Meutya Hafid dari Fraksi Golkar, Robert Raw dari Fraksi NasDem, Marwan Dasopang dafi Fraksi PKB, hingga Achmad Baidowi dari Fraksi PPP.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menegaskan, pin yang diberikan bukan berbahan emas, melainkan logam biasa.

"(Pin) itu enggak ada emas. Itu secara eksplisit di peraturan DPR itu logam yang bukan emas," kata Willy.

Dia memastikan, harga pin tersebut cukup murah. Namun untuk besaran anggarannya, politisi Partai NasDem itu mengaku tak tahu.

"Nah total anggarannya enggak tahu saya, di kesekjenan," kata Willy.

Untuk diketahui, yang berhak mendapat penghargaan merupakan seluruh anggota DPR yang telah menyelesaikan maupun yang tidak menyelesaikan masa keanggotannya.

Penghargaan tersebut dikecualikan untuk legislator yang telah meninggal dunia maupun yang diberhentikan karena melanggar etik atau bersalah atas suatu kasus hukum.

Pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi.

Selain legislator, piagam penghargaan juga diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kesekretariatan Jenderal DPR, serta tenaga ahli di alat kelengkapan dewan dan fraksi.

Tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024.

Rekomendasi