ERA.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid membantah pansus 'masuk angin' karena adanya intervensi dalam penyusunan kesimpulan, terkait dugaan pelanggaran pelaksaan haji 2024.
Menurutnya, wajar jika antar anggota berbeda pendapat. Namun hal itu bukan karena intervensi dari pihak manapun.
"Kalau beda pandangan kan antar manusia biasa, tapi kalau intervensi enggak ada. Masing-masing anggota punya haknya masing-masing hak anggota punya hak masing-masing, tapi kalau intervensi, enggak ada," kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Terkait dengan kesimpulan pansus, menurutnya tak perlu dicampur adukan antara politik dengan hukum. Dia mengatakan, aparat penegak hukum (APH) punya kewenangan sendiri, begitu pula dengan DPR.
"DPR itu institusi politik, APH itu institusi penegak hukum, jangan campur adukan antara politik dengan hukum itu menjadi campur aduk," kata Nusron.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan, DPR tak bisa menekan aparat penegak hukum. Dia meyakini lembaga hukum punya logika jika memang melihat adanya pelanggaran.
Selain itu, DPR tak bisa langsung menuding suatu pihak bersalah atau melanggar. Sebab, legislatif bukan pengadilan.
"Kalau mengatakan ini bukti pelanggaran, itu harus terang. Ya kan enggak bisa langsung DPR mengatakan “ini terbukti melanggar undang-undang”, enggak bisa. Yang berhak mengatakan terbukti dan membuktikan itu adalah pengadilan. Kalau diduga ada indikasi itu ya mungkin," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKB, Marwan Jafar tak puas dengan kesimpulan dan rekomendasi pihaknya terkait dugaan penyelewengan pelaksanaan haji 2024. Menurutnya, Pansus Angket Haji masuk angin karena intervensi pihak luar.
"Pansus sendiri banyak yang masuk angin dan ada intervensi dari berbagai macam pihak. Jadi pansus ini sangat tidak independen, karena ada intervensi dari berbagai banyak pihak," kata Jafar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Akibatnya, hasil rekomendasi Pansus Angket Haji jadi melunak. Misalnya, dalam laporan akhir, tidak disebutkan secara terang benderang adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan haji 2024.
Sehingga, pelibatan aparat penegak hukum untuk menyelidiki pelangaran yang ada menjadi minim.
"Meskipun masih menyebut APH, tapi dibuat sehalus mungkin, sehingga katakanlah tidak bisa ditangkap secara terang benderang oleh APH. Meskipun saya yakin APH sudah ngerti apa maksud dan tujuan dari pansus ini, tapi sengaja tidak dibuat secara terang benderang," kata Jafar.