ERA.id - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit setelah gagal membayar utang kepada salah satu kreditur. Putusan itu menyetujui permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
Juru bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit. Berdasarkan hasil putusan dalam persidangan, hakim ketua Muhammad Anshar Majid mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya, dikutip Antara, Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya. Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.