Ini Alasan Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

| 21 May 2025 17:30
Ini Alasan Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung
Dirut Sritex Iwan Lukminto (ANTARA/I.C. Senjaya)

ERA.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex, Selasa (20/5). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Iwan ditangkap karena penyidik khawatir dia melarikan diri.  

"Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Iwan ditangkap di rumahnya di kawasan Solo, Jawa Tengah. Keberadaan Iwan diketahui usai penyidik melacak ponselnya.

"Kemarin malam itu ternyata terdeteksi yang bersangkutan ada di Jalan Enggano di Solo. Sehingga penyidik mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Jakarta dan sekarang dilakukan pemeriksaan," jelasnya. 

Harli belum mau menyampaikan peran Iwan dalam kasus korupsi ini. Dia hanya menambahkan terduga pelaku korupsi ini dibawa kantor Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.

Sejuh ini eks Dirut PT Sritex ini masih berstatus sebagai saksi. 

Melansir Antara, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. 

Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun. 

Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis. 

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV. 

Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut. 

Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar. 

Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Rekomendasi