ERA.id - Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono membuka peluang pihaknya kembali membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), di periode ini.
Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan pembahasna akan dimulai. Komisi I DPR perlu membahasnya dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
"Kita tunggu rapat dengan Menhan, baru nanti Menhan akan menyerahan drafnya," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
"Kan kemarin itu sempat dibahas untuk direvisi undang-undangnya. Apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan perpres, nanti kita lihat bagaimana, seperti apa nantinya," imbuhnya.
Apabila kembali dibahas, menurutnya, revisi UU TNI tak bisa masuk dalam kategori rancangan perundang-undangan carryover, Meskipun revisi UU TNI sempat dibahas di periode sebelumnya.
Politisi Golkar itu justru menyebut, revisi UU TNI akan dibahas dari awal. Bukan membahas dari apa yang sudah dikerjakan di poriode lalu.
"Bukan carryover. Kalau carryover kan jadi melanjutkan. Kalau ini, kita harus mulai dari awal," kata Dave.
Namun, terbuka juga apabila pembahasan revisi UU TNI mengakomodasi pembahasan yang sudah bergulir di periode sebelumnya.
Dia menegaskan, pembahasan revisi UU TNI harus dikerjakan dengan hati-hati sehingga tidak menimbulkan multitafsir.
"Yang pasti ada penyesuaian, jadi harus ditata ulang lagi, dipastikan pasal demi pasal, kata demi kata, agar jangan sampai ada multitafsir," kata Dave.
"Hal ini penting karena, kalau bahasa keren itu kan the devil is in the detail, hal-hal yang detailnya ini yang berbahaya kalau tidak seksama," ucapnya.
Sebagai informasi, pada periode 2019-2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR membatalkan pembahsan revisi UU TNi dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
"Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri akan dilakukan oleh DPR periode 2024-2029 mendatang.
Namun Wihadi tak mau mengungkapkan alasan Baleg DPR membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Dia hanya menyebut, pembahasannya di periode mendatang juga akan mempertimbangkan tingkat urgensi.
"Ya kita putuskan untuk dibatalkan dulu. Nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya," katanya.
Adapun revisi UU TNI dan revisi UU Polri disetujui menjadi rancangan undang-undang (RUU) usulan inisiatif DPR.
Dua revisi UU itu sempat menjadi sorotan, sebab sejumlah pasal perubahan dinilai bermasalah.
Misalanya soal perpanjanngan masa jabatan jenderal-jenderal di TNI-Polri, kemudian soal kewenangan Polri yang bisa melakukan penyadapan.
Pasal lainnya yang menjadi sorotan yaitu keterlibatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang disesuaikan dengan kepentingan presiden.