ERA.id - Sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya Pemuda Patriot Nusantara melaporkan beberapa orang yang menuduh ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Laporan dilayangkan oleh Ketua Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Pihak yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Sianipar; Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah; dan dokter Tifauzia Tyassuma.
"Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata kuasa hukum Andi, Rusdiansyah, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/1025).
Roy Suryo hingga Tifauzia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP. Rusdiansyah menyebut laporan ini dibuat karena keempat pelapor tersebut telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat dengan menyebut ijazah Jokowi palsu.
Terkait pelaporan ini, dia menegaskan sama sekali tak berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi.
"Setidaknya, apa yang dilakukan Polres telah memberi angin segar adanya penindakan hukum. Nanti silakanlah urusan Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan penyelidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi mempertimbangkan akan membawa ke ranah hukum terkait masalah ijazah kuliahnya yang dipermasalahkan sejumlah pihak.
"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana," kata Jokowi, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan polemik tersebut juga termasuk pencemaran nama baik sehingga ia mempertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat hukum.
Meski demikian, ia masih enggan menyampaikan siapa yang bakal dilaporkan terkait hal itu.
"Nanti, biar disiapkan oleh kuasa hukum. Akan segera kami putuskan, nanti kuasa hukum yang akan melihat," katanya.