ERA.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara berencana menjadikan tanah sitaan, termasuk dari kasus korupsi, bisa dialihkan untuk kepentingan rakyat. Ide itu diklaim sudah mendapat lampu hijau dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung, di Banten saja ada seribu hektare, dan Jaksa Agung siap menyerahkan," kata Ara.
"Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil," imbuhnya.
Dia mengatakan, tanah sitaan itu nantinya diproritaskan bagi rakyat kecil maupun kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan tanah untuk tempat tinggal, misalnya guru dan prajurit TNI.
Selain dengan Jaksa Agung, ide itu juga sudah dibicarakan dengan Dirjen Kementerian Keuangan.
Ara lantas meminta izin kepada pimpinan Komisi V DPR supaya bisa memfasilitasi pertemuan antara kementeriannya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ATR/BPN, dan BPKP untuk membahas idenya tersebut.
"Kalau di ruang rapat ini izinkan minggu depan ketemu di sini ada menteri keuangan, BPKP, ATR, setengah masalah ini selesai ketua," kata Ara.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, idenya terkait tanah sitaan untuk rakyat kecil, harus menjadi kebijakan politik. Apabila antar stake holder memberikan dukungan, Ara meyakini rencananya bakal segera berjalan.
"Ini harus ada keputusan politik. Bagimana sitaan ini boleh enggak barang sitaan ini diambil negara dan kita kembalikan buat rakyat harganya jadi sangat murah jadi kita langsung berjalan," pungkasnya.