ERA.id - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi, dapat untung ambil untung Rp8,5 juta per situs judol.
Kuat dugaan para pegawai itu melindungi 1.000 situs judi online, sementara 4.000 situs yang tak mau menyetor, dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
"Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024).
Wira menjelaskan, dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat mengupah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.
"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," katanya.
Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, 11 orang ditangkap terkait kasus judi online.
Dari 11 orang yang ditangkap itu, tercatat 10 orang di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi.
"Ada 10 (pegawai Komdigi)," katanya di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat.
Ade Ary belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait kasus itu. Identitas para pelaku juga belum diungkap. Menurut dia, kasus itu masih dalam pengembangan. Polisi bakal menyampaikan keterangan rinci apabila datanya sudah lengkap.