ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberi sinyal, pemerintah mendukung pembahasan Rancangan Undang-Udang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini sekaligus menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang seluruh RUU.
Dia mengungkapkan, Prabowo meminta Kementerian Hukum untuk meninjau ulang RUU yang tak sejalan dengan program kerja pemerintah.
"Pak Prabowo minta Kementerian Hukum, presiden minta Kementerian Hukum untuk melakukan review semua RUU yang kira-kira menghambat program beliau sebagai presiden, sebagaimana di dalam Asta Cita yang sudah beliau sampaikan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Diketahui, dalam sejumlah kesempatan, Prabowo kerap berpidato soal komitmennya menghadirkan pemerintahan yang bersih dan memberantas korupsi.
Menurut Supratman, pernyataan itu sudah cukup menjadi tafsiran atas sikap pemerintah terkait RUU Perampasan Aset. Adapun rancangan perundang-undangan itu dinilai bakal menjadi salah satu dasar hukum untuk pencegahan korupsi.
"Nah, kalau kemudian teman-teman selalu memperhatikan statement presiden dalam setiap kali kesempatan, artinya teman-teman sudah bisa menafsirkannya," katanya.
Meski begitu, pemerintah dalam posisi menunggu undangan dari DPR, khususnya Badan Legislasi (Baleg) untuk membicarakan prihal RUU Perampasan Aset. Namun, pemerintah tetap dengan komitmen memberantas korupsi.
Saat ini Baleg tengah menyusun daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dan jangka panjang 2025-2029.
"Kalau itu sudah pasti pemberantasan korupsi... Tapi apakah nanti beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya presiden, justru kami akan bicara dengan DPR," kata Supratman.
Dia menambahkan, pemerintah akan menyinggung soal RUU Perampasan Aset,
jika mendapat undangan dari Baleg DPR untuk penyusunan prolegnas.
Termasuk akan mengkaji soal usulan diksi 'perampasan' diganti jadi 'pemulihan'.
"Nanti. Sekali lagi, pada saat rapat prolegnas nanti akan kita bicarakan," kata Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab, jika ingin memperkuat pemberantasan korupsi, sudah ada sejumlah undang-undang terkait hal tersebut.
"Kalau berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kita sudah punya TPPU, UU Tipikor misalnya. Pertantaannya, apakah kita masih perlu menambah UU lain, termasuk soal perampasan aset," kata Doli, Kamis (31/10).
Di sisi lain, dia merasa lucu dengan diksi 'perampasan' RUU Perampasan Aset. Menurutnya, diksi tersebut kurang tepat dan bermakna negatif.
"Kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja deh, UU Perampasan Aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini? Kalau kita setiap hari ketemu orang, dirampas atau merampas, kira-kira itu berlaku, baik atau tidak?" kata Doli.
Dia mengaku bukan ahli hukum, tapi sudah membaca United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang merupakan komitmen Indonesia untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Menurutnya, dalam ratifikasi tersebut, tidak ada diksi perampasan. Melainkan pemulihan.
"Nah saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan," kata Doli.