ERA.id - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengungkapkan, pemerintah sudah layak apabila memblokir peredaran produk Apple dari Tanah Air. Sebab, perusahaan elektronik itu meminta cuti pajak atau tax holiday selama 50 tahun jika berinvestasi di Indonesia.
Hal itu dia ungkapkan dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Awalnya, dia menyoroti soal kabar produk iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia yang ramai di media sosial.
"Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia, pak," kata Anam.
Namun, setelah dia mencari tahu, menurutnya pemerintah memang punya alasan yang kuat untuk melarang iPhone 16 masuk Indonesia.
Salah satunya karena Apple meminta cuti pajak 50 tahun sebagai imbalan jika diizinkan berinventasi di Indonesia.
"Tapi setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun," ucapnya.
Menurutnya, persayaratan dari Apple tak masuk akal. Dia pun geram mendengarnya. Oleh karena itu, politisi PKS itu menilai, produk Apple sudah sangat pantas jika diblokir dari Indonesia.
"Emang gila ini iPhone, pak. Memang sudah layak diblokir dari negara kita," kata Anam.
Menurutnya, Apple sudah melecehkan bangsa Indonesia. Padahal, perusahaan raksasa itu sudah menerima banyak keuntungan karena produknya sangat laku di Indonesia.
Dia lantas mengusulkan, jika perlu pemerintah tak hanya melarang penjualan iPhone 16 saja, tetapi juga seluruh produk Apple.
"Masyaallah, mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun," kata Anam.
"Kami rakyat Indonesia marah kepada iPhones. Kalau perlu diblokir semua seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita, pak. Ini pelecehan kepada negara kita," tegasnya.
Dia pun meminta Erick Thohir selaku menteri BUMN untuk turun tangan dan mencari solusi agar masyarakat tak lagi ketergantungan dengan iPhone.
"Maka kami harap bapak (Erick Thohir) bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone, pak," kata Anam.
Diketahui, penjualan iPhone 16 di Indonesia masih dilarang lantaran belum memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35 persen.
Apabila ada masyarakat yang membeli dari jasa ekspedisi maupun membawa dari luar negeri, maka gawai tersebut hanya diperbolehkan digunakan pribadi saja, tidak untuk diperjualbelikan.
"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah barang bawaan yang tidak boleh dijual, serta terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.