ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut negara berhak mendapatkan pengembalian dari investasi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"Kami belum membahas secara detail untuk LPDP, jadi kalau saya kan begini, kita ini kan pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan sumber daya manusia, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu, negara berhak lah untuk mendapatkan return dari investasi itu," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan investasi pendidikan dari negara bertujuan untuk membangun bangsa dan negara, serta menyelamatkan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brodjonegoro mengungkapkan penerima beasiswa LPDP tak perlu pulang ke Indonesia selagi negara ini belum bisa menjamin pekerjaan mereka.
"Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya," ujarnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
"Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih," sambungnya.
Satryo menyarankan agar para alumni LPDP berkarier di luar negeri dan mengembangkan inovasi di sana. Sehingga prestasi mereka di kancah dunia dapat dibanggakan oleh Tanah Air. Ia pun menegaskan tak ada hukuman bagi mereka yang tak pulang.
"Tidak ada sanksi. Kasihan. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka kerja, boleh. Kalau kita tempatnya tidak ada, kasihan dong dia," ujarnya.
Pernyataan Satryo ini kontroversial sebab bertentangan dengan panduan beasiswa LPDP yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam laman resmi LPDP, disebutkan bahwa seluruh penerima beasiswa diwajibkan pulang ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah kelulusan.
Alumni LPDP juga diwajibkan untuk tinggal di Indonesia untuk mengabdi dalam negeri selama dua kali masa kuliah ditambah satu tahun.
Namun, ada pengecualian untuk tinggal lebih lama di luar negeri bagi awardee yang bekerja sebagai PNS di luar negeri; atau pegawai BUMN di luar negeri; atau di bekerja di lembaga internasional seperti PBB, Bank Dunia, dsb.
Dalam panduan resmi itu dijelaskan pula sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tak pulang ke Indonesia. Pertama, LPDP akan memverifikasi keberadaan awardee setelah 90 hari kelulusan. Jika didapati ia masih di luar negeri, maka akan dikirimkan surat peringatan dan ia wajib pulang paling lambat 30 hari setelah menerima surat tersebut.
Apabila awardee masih melanggar ketentuan, maka ia akan diberikan surat keputusan (SK) dari Direktur Utama LPDP yang berisi sanksi pengembalian dana beasiswa dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP selanjutnya.
Jika SK tersebut diabaikan, maka sistem penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu dan akan ditindak secara independen oleh pihak DJKN.