Mendiktisaintek Tak Wajibkan Penerima LPDP Pulang, Kecuali Ikatan Dinas

| 06 Nov 2024 19:30
Mendiktisaintek Tak Wajibkan Penerima LPDP Pulang, Kecuali Ikatan Dinas
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, pemerintah hanya mewajibkan penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) yang terikat intansi untuk kembali ke Tanah Air. Jika tidak ada ikatan dinas, maka tidak diwajibkan pulang.

"Kalau yang berangkat ikatan dinas, orang departemen misalnya, disekolahin di sana, dia harus pulang segera," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Kalau orang bebas, dia mau belajar kemudian kalau pulang mungkin belum ada pekerjaan di sini, pemerintah enggak mungkin juga mendanai mereka kan," imbuhnya.

Dia menilai, kebijakan ini lebih realistis ketimbang memaksa alumni LPDP untuk kembali ke Tanah Air. Sebab, pemerintah juga tak punya jaminan bisa menyediakan lapangan pekerjaan.

Namun, pemerintah tentu mengharapkan para alumni LPDP bisa pulang jika sudah menyelesaikan pekerjaannya di luar negeri dan merasa pengalamannya sudah cukup.

"Kan pemerintah hanya bisa kasih beasiswa, bukan kerjaan buat dia kan. Kerjaan di luar selesai, pulang ke Indonesia," kata Satriyo.

Dia juga memastikan bahwa pemerintah akan memberikan izin kepada almuni LPDP jika ingin tetap tinggal di luar negeri.

Menurutnya, tidak ada yang dirugikan. Justru negara mendapat keuntungan apabila alumni LPDP memiliki kiprah yang bagus di luar negeri.

"Jadi kalau yang mau menetap terus di sana, itu harus seizin dari Indonesia, izinnya mau dia bekerja di lembaga internasional, atau jadi perwakilan kita di lembaga-lembaga yang memang punya kemampuan internasional, itu atas seizin kita, kita berikan izin selama mereka memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia," pungkasnya. 

Rekomendasi