Prabowo Minta Penjabat Gubernur Jakarta Tak Boros Gunakan APBD

| 08 Nov 2024 14:51
Prabowo Minta Penjabat Gubernur Jakarta Tak Boros Gunakan APBD
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

ERA.id - Penjabat Gubernur Provinsi Jakarta menyampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)  meminta agar para Kepala Daerah dapat mengefektifkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Arahannya adalah bagaimana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD itu harus efisien, efektif, harus tepat sasaran. Tidak terjadi pemborosan, kemudian juga jangan gunakan anggaran-anggaran itu untuk hal-hal yang tidak langsung ke masyarakat,” kata Teguh di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).

Tak hanya itu, Teguh juga mengatakan Prabowo memberi arahan agar perjalanan dinas atau rapat yang bisa menggunakan zoom bisa dilakukan via daring agar lebih menghemat anggaran.

Sebagai Penjabat Gubernur, Teguh pun mengapresiasi arahan-arahan dari Presiden Indonesia ke-8 itu.

"Itu bagus sekali. Beliau luar biasa. Saya sebagai salah satu Kepala Daerah, sebagai Pj Gubernur, sungguh sangat mengapresiasi dan sangat kagum atas arahan itu,” kata Teguh.

Sebagai informasi, kemarin (7/11) Presiden Prabowo Subianto membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tujuan dari Rakornas tersebut adalah untuk mengoordinasikan dan mengharmonisasikan pemerintah daerah serta instansi vertikal di daerah, guna mendukung program prioritas dan arah kebijakan Presiden selama lima tahun ke depan.

Peserta yang hadir dalam acara ini mencapai 5.360 orang, yang terdiri atas 525 orang kepala atau pimpinan pegawai dan lembaga, eselon I, dan wakil kementerian dan lembaga.

Lalu, 496 orang jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi, termasuk 38 gubernur, KPU, Bawaslu, Kepala Badan Pusat Statistik, dan kepala dinas pelayanan terpadu satu pintu.

Rekomendasi