ERA.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tak bisa membuka soal nama-nama terkait aliran uang Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar karena kasusnya masih dalam penanganan.
Sebab, kasus tersebut masih dalam pengembangan perkara, sehingga tidak bisa disampaikan secara terbuka.
"Nanti saya minta Jampidsus mungkin untuk menyampaikan, karena ini sangat teknis, kami tidak bisa terbuka, karena ini akan menjadi perkembangan penanganan perkaranya," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Meski begitu, Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Hakim Agung Pengawas untuk masuk perkara tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Hakim Agung Pengawas dan Hakim Agung Pengawas sudah diberikan jalur untuk masuk memeriksa," kata Burhanuddin.
Dalam rapat, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mempertanyakan soal adanya hakim yang terlibat dalam kasus kasus pada uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
"Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam uang ada nama penyetor dan nama hakim, serta nama kasus? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya yang terlibat setor menyetor transaksional?" kata Bamsoet.