ERA.id - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai, lembaga antirasuah sebaiknya tidak perlu ada jabatan ketua dan wakil ketua. Alasannya agar kedudukan pimpinan setara.
Hal itu disampaikan dalam paparannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Rasanya tidak pas dan tidak perlu ada wakil, pimpinan saja. Kalau pimpinan, dia punya kedudukan yanh sama, kalau ketua rasanya ada perbedaan hirarki sehingga tidak terjadi ketimpangan," kata Tanak.
Dia menilai, idealnya ketua KPK diganti menjadi koordinator dan dijabat secara bergantian dengan pimpinan lainnya. Sehingga tidak ada yang merasa superior.
Sebab menurutnya, posisi ketua hanya akan menyebabkan orang yang menjabatnya merasa paling berhak menentukan kebijakan.
"Idealnya, tidak ada ketua. Yang idealnya hanya koordinator saja, dan koordinator ini dari lima (orang), setiap tahun ganti-ganti saja, akhirnya semua mendapat giliran sebagai koordinator," kata Tanak.
"Akibatnya adanya suatu ketua, dia merasa saya lah ketua, saya menentukan kebijakan dalam lembaga ini," imbuhnya.
Capim petahana itu mengatakan, dengan tidak adanya posisi ketua dan wakil ketua, maka pimpinan KPK bisa menjalankan prinsip kolektif kolegial.
"Dalam sistem ketatanegaraan menurut hemat saya terkait kelembagaan yang namanya ketua dia pengambil keputusan pak. Decision maker ada sama dia, kalau demikian bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif kolegial dengan sementara ada satu ketua," kata Tanak.