Capim Johanis Tanak Berencana Hapus OTT di KPK, DPR Tepuk Tangan

| 19 Nov 2024 18:20
Capim Johanis Tanak Berencana Hapus OTT di KPK, DPR Tepuk Tangan
Johanis Tanak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III DPR. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendapat tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR, saat menyampaikan akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu disampaikan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Awalnya, dia menyampaikan kurang sepakat apabila KPK meneruskan tradisi OTT, meskipun saat ini dia masih menjabar sebagai pimpinan KPK periode 2019-2024. Menurutnya, praktik OTT kurang pas.

"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya kurang, mohon izin walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas tidak tepat," kata Johanis di Ruang Rapat Komisi III DPR, Selasa (19/11/2024).

Dia mengatakan, istilah operasi seharusnya dilakukan secara matang dan terencana. Sementara menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), istilah tangkap tangan memiliki makna suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Dari dua pengertian itu, menurutnya, istilah OTT justru bermakna tumpang tindih.

"Ini suatu tumpang tindih, itu tidak tepat, ya menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat," kata Tanak.

Dia mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan KPK lainnya. Namun, OTT sudah terlanjur menjadi tradisi.

Mesk begitu, jika nanti terpilih sebagai ketua  KPK, dia akan meniadakan OTT. Sebab tidak sesuai dengan KUHAP.

"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak.

Mendengar pernyataan itu, anggota Komisi III DPR langsung bertepuk tangan. Sebab, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK, para legislator kompak menanyakan pendapat para kandidat terkait OTT.

"Seperti saya katakan kita itu menjalankan peraturan perundangan. Bukan berdasarkan logika," pungkas Tanak. 

Rekomendasi