ERA.id - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Banjarnegara Tursiman mengatakan minuman Dawet Ayu Banjarnegara telah ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2024.
"Sertifikat penetapan tersebut telah diserahterimakan dari Pak Menteri (Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, red.) kepada kami dalam kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) Tahun 2024 di Jakarta pada hari Sabtu (16/11)," katanya di Banjarnegara, Rabu (20/11/2024).
Ia mengatakan Dawet Ayu Banjarnegara diusulkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada akhir tahun 2023 setelah menjalani proses yang cukup panjang dan bertahap melalui sidang.
Dalam hal ini, penetapan melibatkan tim ahli warisan budaya tak benda Indonesia, tim ahli cagar budaya nasional, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kebudayaan, lembaga, para maestro, pemilik dan pengelola cagar budaya, pelaku hingga masyarakat.
Menurut dia, pengakuan terhadap Dawet Ayu Banjarnegara menjadi kebanggaan bagi masyarakat Banjarnegara yang terus berupaya melestarikan minuman yang terbuat dari bahan alami seperti tepung beras, tepung tapioka, santan kelapa, dan gula aren tersebut.
Ia mengharapkan pengakuan tersebut tidak hanya menjadi simbol penghargaan, juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih mencintai, menjaga, dan mengembangkan budaya lokal di tengah tantangan modernisasi untuk diwariskan kepada generasi mendatang.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung program-program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan untuk melestarikan keberagaman budaya di Banjarnegara.
"Ke depan masih banyak yang perlu kita usulkan seperti batik Gumelem. Kita juga punya banyak sekali kesenian yang bisa diusulkan menjadi warisan budaya tak benda seperti tari Ujungan," kata Tursiman.