ERA.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mewanti-wanti aparatur negara, termasuk aparat penegak hukum untuk bersikap netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jika berlaku curang, maka akan berhadapan dengan rakyat.
Hal itu disampaikan melalui tayangan video saat konferensi pers DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Awalnya, dia mengingatkan sudah ada aturan yang menekankan sanksi pidana bagi aparatut negara yang tidak netral. Dia bahkan sempat menunjukan artikel berita berjudul 'Pidana Menanti Alat Negara Berpihak dalam Pilkada'.
"Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. Itulah makna keputusan MK No. 136 Garis miring PUU-22 Tahun 2024 melalui Revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016," kata Megawati.
"Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.
Dia menekankan, pidana yang menanti bagi aparat negara yang tak netral saat pilkada berupa penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Lebih lanjut, presiden ke-5 RI itu menegaskan, jika tetap berlaku curang saat pilkada, maka harus siap berhadapan dengan kekuatan rakyat. Oleh karena itu, Megawati berharap masyarakat tak termakan segala bujuk rayu untuk memilih calon tertentu.
"Dengan landasan hukum tersebut kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi, siapapun yang berniat curang dan tidak demokratis akan berhadapan dengan kekuatan rakyat," pungkasnya.