Menaker Kebut Aturan Penetapan Kenaikan UMP Akhir Tahun, Target Pekan Depan Diserahkan ke Presiden

| 20 Nov 2024 21:42
Menaker Kebut Aturan Penetapan Kenaikan UMP Akhir Tahun, Target Pekan Depan Diserahkan ke Presiden
Menaker Yassierli (Antara/Sinta Ambarwati)

ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi bocoran terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP). Yassierli mengatakan penetapan UMP maksimal pada Desember 2024 dan siap diserahkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.

"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," ujar Menaker, dikutip Antara, Rabu (20/11/2024).

Yassierli menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

"Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," jelasnya.

Hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Penetapan UMP itu ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," tuturnya.

Usai menghadap Presiden, Menaker rencananya segera menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Bila aturan telah terbit, pihaknya juga siap menyosialisasikan aturan kepada kepala daerah di Indonesia.

"Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan.

Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli sebelumnya.

Meski sesumbar memberi sinyal kenaikan UMP, ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut. Namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

Rekomendasi