ERA.id - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto merasa tak melanggar etik atas pernyataannya terkait keterlibatan 'Partai Cokelat' alias Parcok pada Pilkada 2024. Dia siap mengklarifikasi hal tersebut di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Oh enggak, enggak (melanggar etik)," kata Yulius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Dihetahui, Yulius dilaporkan oleh Ali Hakim Lubis ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya soal 'Partai Cokelat' alias Parcok pada Pilkada 2024.
MKD menjadwalkan pemanggilan terhadap Yulius pada Selasa (3/12) untuk dimintai klarifikasi.
Dia mengaku tak masalah dengan adanya pelaporan tersebut. Dia juga siap mengklarifikasi di forum MKD besok.
"Ini kan sebagai mekanisme yang wajar, itu yang pertama, dan saya sebagai terlapor dalam konteks ini ya, saya tetap berprinsip bahwa apa yang saya tayangkan itu ya seperti itu, dan saya akan mempertahankan itu di sidang besok, saya akan memberi penjelasan di sidang besok," ujarnya.
Dia lantas menjelaskan, laporan terhadap dirinya itu berdasrkan video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada 25 November 2024.
Menurutnya, jika dicermati, dia tak menyatakan pendapat apapun apalagi tudingan terhadap institusi Polri terkait keterlibatan Parcok di Pilkada 2024. Sebaliknya, dia meminta klarifikasi dari korps Bhayangkara soal dugaan yang ramai diberitakan.
"Saya enggak menyatakan pendapat apa-apa lho di situ. Saya cuma mengatakan, eh ini ada berita seperti ini lho," kata Yulius.
"Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini bener atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh," imbuhnya.
Dia mengatakan, kurang tepat jika dirinya dianggap memfitnah institusi Polri. Sebab pernyataannya itu berdasarkan apa yang beredar di media.
Selain itu, tak ada pelanggaran etik dari pertnyataannya. Karena saat menyampaikan tidak dengan cara memaki-maki.
"Kalaupun itu pendapat saya sendiri Itu adalah pendapat politik berdasarkan semua berita yang sudah ada. Jadi ini bukan sebuah fitnah-fitnah itu kalau misalnya enggak ada dasarnya," pungkasnya.