ERA.id - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya soal 'Partai Cokelat' alias Parcok pada Pilkada 2024. Yulius dilaporkan oleh warga bernama Ali Hakim Lubis.
"Bapak Yulius dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh Parcok, konon disebut sebagai 'Partai Cokelat'," kata Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2024).
MKD, kata Hasanuddin, telah memanggil pelapor yaitu Ali Hakim Lubis untuk dimintai klarifikasi. Menurutnya, pelapor menyampaikan aduan atas nama pribadi, bukan mewakili organisasi maupun institusi apapun.
Adapun Ali Hakim Lubis merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra.
"Kalau saya lihat, dia warga biasa dari wilayah Bekasi. Saya tanya, 'apakah anda atas nama pemerintah? Bukan', apakah anda atas bama polisi? Bukan', 'apakah anda atas nama Pak Sigit? Bukan'. Jadi beliau itu berbicara atas nama pribadi," kata Hasanuddin.
Dia menambahkan, kepada MKD, pelapor menyerahkan bukti berupa video yang beredar dari media sosial.
Nantinya, MKD akan memanggil Yulius untuk meminta klarifikasi terkait laporan terabut pada Selasa (3/11) besok.
Hasanuddin mengatakan, MKD baru bisa memutuskan apakah kasus yang dilaporkan benar merupakan pelanggaran kode etik atau bukan, setelah mendengarkan klarifikasi dari terlapor.
"Besok setelah mendapatkan informasi dari yang bersangkutan kami cocokan apakah ini melanggar aturan, apakah ini juga melanggar etika atau lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim, ada anggota DPR yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait isu 'Partai Cokelat' atau Parcok yang mengintervensi Pilkada 2024. Namun dia tak mengungkap siapa legislator yang dimaksud.
"Ada juga anggota DPR yang menyampaikan hal tersebut, dan orang tersebut sudah di laporkan ke MKD, kan kami juga anggota MKD, orang tersebut sudah di laporkan ke MKD," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).
Habiburokhman yang juga merupakan anggota MKD mengatakan, anggota DPR yang dilaporkan itu akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. MKD bakal meminta bukti soal keterlibatan Parcok dalam Pilkada 2024.
Adapun Parcok mengacu pada institusi Polri yang sengaja digerakan untuk membantu memenangkan pasangan calon kepala daerah tertentu.
"Dan kami akan meminta keterangan beliau, apa yang menjadi bukti. Apa yang menjadi dasar juga disampaikannya tuduhan tersebut.
Karena yang namanya Pilkada ini kan tidak hanya antar dua kubu," kata Habiburokhman.
Dia lantas mengingatkan agar anggota DPR tak asal mengeluarkan pernyataan. Meskipun memiliki imunitas, namun pernyataan yang dilontarkan harus berdasarkan bukti, bukan hanya narasi.
Apalagi, menurutnya, isu parcok yang disebut mengintervensi Pilkada 2024 hanyalah hoaks.
"Kami minta sesama teman anggota DPR, walaupun kita bebas berpendapat, tapi harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Jangan hanya narasi-narasi. Karena ini isu berat yang akan bisa menjadi situasi tidak kondusif," kata Habiburokhman.