ERA.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim, mayoritas fraksi menolak usulan institusi Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau dikembalikan lagi menjadi satu dengan TNI.
"Sudah fiks ya, mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, tujuh dari delapan fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengusulkan agar Polri kembali digabungkan dengan TNI atau berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apabila disetujui, nantinya tugas polisi hanya mengatur lalu lintas.
Usulan itu muncul lantaran banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Kepolisian. Ternasuk tidak bersikap netral pada Pilkada Serentak 2024.
"Kami sudah mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali panglima TNI atau dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11).
Dia mengatakan, nantinya tugas polisi selain hanya mengatur lalu lintas, juga berpatroli keliling rumah masyarakat.
"Tugas polisi, mungkin jika nanti DPR bersama-sama bisa menyetujui, menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dari rumah ke rumah agar masyarakat tidur dengan nyenyak," kata Deddy.
Sedangkan bagian reserse, menurutnya cukup mengusut, mengurai, melakukan, dan menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan.
"Di luar itu, saya kira tidak perlu lagi, karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakan hukum. Jadi polisi fokus di sana," ucapnya.