Soal Perpanjangan Usia Pensiun TNI-Polri, Gerindra: Negara Rugi Usia Aktif Pensiun

| 30 May 2024 09:00
Soal Perpanjangan Usia Pensiun TNI-Polri, Gerindra: Negara Rugi Usia Aktif Pensiun
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menilai, negara akan mengalami kerugian apabila prajurit TNI maupun anggota Polri pensiun diusia di bawah 60 tahun.

Hal tersebut merespons revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) dan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dia lantas mencontohkan, prajurit TNI yang berusia 58 tahun masih layak menjadi aset negara karena terhitung usia produktif.

"Dia pada posisi yang masih sangat aktif. Kesehatannya masih prima. Daya pikirnya masih kuat. Kemampuan fisiknya juga masih oke. Nah, negara akan sangat dirugikan ketika dalam posisi itu kemudian dia pensiun," ucap Muzani dikutip Kamis (30/5/2024).

Padahal, menurutnya, anggaran yang dikeluarkan untuk mendidik seorang prajurit TNI hingga berusia matang tidak sedikit.

Meski begitu, Muzani tak menampik bahwa usulan aturan tersebut menuai pro dan kontra. Dia bilang, dinamika itu sudah kerap terjadi setiap pembahasan terkait hal tersebut.

"Ya memang soal penambahan jabatan aktif TNI dan polri itu menjadi perdebatan selama ini," ucapnya.

"Itu perdebatan yang sudah cukup lama, ketika saya di Komisi I itu dibicarakan," imbuh Muzani.

Karenanya, dia pun tak heran apabila ada pihak yang kontra dengan usulan aturan batas usia pensiun bagi prajurit TNI maupun anggota Polri.

Beberapa pihak yang menolak kerap beragumen bahwa memperpanjang masa pensiun bedampak pada regenerasi di institusi TNI dan Polri.

"Tapi kemudian ada juga cara berpiikir lain perlunya proses regenerasi itu yang di antara perdebatannya adalah itu," kata Muzani.

Lantaran revisi UU TNI dan revisi UU Polri baru sebatas disetujui sebagai usul inisiatif DPR, maka Fraksi Gerindra bakal mengkaji dan mempelajari hal itu.

Pihaknya juga mendorong kelompok masyarakat sipil memberikan masukan terkait dua revisi perundang-undangan itu.

"Karena itu Fraksi Gerindra terbuka peluang untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh stakeholder termasuk civil soviety untuk memberi masukan untuk hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.

Rekomendasi