Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

| 04 Dec 2024 12:55
Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan mengatakan, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih masuk daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029.

"Iya, 2026 nanti (RUU Perampasan Aset) yang salah satunya diharapkan masuk. Doakan saja," kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Diketahui, Baleg DPR sebenarnya menjadwalkan audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun ditunda karena PPATK belum selesai menyusun materi.

Baleg DPR, kata Sturman, memahami hal tersebut. Sebab isu RUU Perampasan Aset cukup sensitif, sehingga butuh waktu untuk mempersipakan materinya.

"Ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu Jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan dengan apa yang ditangkap oleh audiens," ujarnya.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan belum menentukan sikap terhadap RUU Perampasan Aset.

"Kita belum sampai sana. PDIP belum bicara sampai sana belum ada perintah apa-apa," pungkasnya.

Rekomendasi