ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan agar anggota Polri hanya dibekali dengan tongkat panjang untuk berpatroli menjaga ketertiban dan keamanan.
Dalam usulan yang disampaikan itu, Abdullah menilai penggunaan tongkat panjang bisa mencegah penyalahgunaan senjata api yang diberikan kepada anggota Polri.
"Menjadi tugas Kapolri untuk menekankan bahwa polisi harus profesional dalam bertugas, memegang teguh etika profesinya dan tidak melanggar hukum yang ada," kata Abdullah, dikutip Antara, Rabu (4/12/2024).
Selain itu, ia juga menyoroti soal perlengkapan senjata yang dipakai oleh polisi negara Inggris, Norwegia, Islandia, Bostwana, Selandia Baru dan Irlandia. Aparat kepolisian di negara-negara tersebut hanya dibekali dengan tongkat dan bubuk merica dalam menjaga ketertiban, dengan pemahaman yang mumpuni terkait profesionalitas saat bertugas.
Menurut dia, kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh Aipda Robig Zaenudin menambah deret panjang peristiwa penyalahgunaan senjata api oleh polisi.
Evaluasi dan pembatasan penggunaan senjata api, kata dia, harus dilakukan agar tidak terjadi peristiwa serupa, mulai dari yang korbannya masyarakat sipil hingga anggota polisi sendiri.
"Senjata apapun yang diberikan kepada polisi, dapat saja digunakan hingga menghilangkan nyawa orang lain, jika pemahaman filosofis dan peraturan hukumnya banyak tidak dipahami oleh anggota polisi," tegasnya.
Dia pun meminta agar anggota Polri memahami konsep Hak Asasi Manusia (HAM) ketika memegang senjata atau tanpa senjata. Jika tidak memahami HAM, menurutnya, banyak oknum polisi yang justru menjadi pelaku kejahatan.
"Jika tidak, ya seperti yang kita lihat sekarang, oknum anggota polisi banyak melanggar HAM dan justru menjadi pelaku kejahatan dengan menghilangkan nyawa masyarakat," ujarnya.
Di samping itu, dia pun mengkritisi bahwa kasus penembakan siswa oleh oknum polisi di Semarang tidak ditanggapi serius oleh para pemimpinnya. Kapolres Semarang, kata dia, justru menuduh korban merupakan anggota geng dan pelaku tawuran.
"Komisi III akan panggil Kapolres Semarang tersebut. Bisa juga kita panggil Kapolda Jawa Tengah untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait pengelakan atau memberikan informasi bohong dalam kasus meninggalnya siswa," pungkasnya.