Tamui Prabowo, DPR Ngadu Keluhan PPN 12: Sebaiknya Selektif untuk Barang Mewah

| 05 Dec 2024 17:10
Tamui Prabowo, DPR Ngadu Keluhan PPN 12: Sebaiknya Selektif untuk Barang Mewah
Pimpinan DPR dan perwakilan Komisi DPR usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. (ERA.id).

ERA.id - Pimpinan DPR dan perwakilan komisi di parlemen menemui Presiden Prabowo Subianto. Mereka mengadukan soal keluhan masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025,

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengataan, dalam pertemuan itu, pihaknya meminta agar pemerintah menerapkan kenaikan PPN secara selektif, khususnya untuk barang-barang mewah.

"Hasil diskusi kami dengan bapak presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Selektif kepada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang bawah," imbuhnya.

Dengan begitu, pemerintah hanya membebankan kenaikan PPN kepada masyarakat atau konsumen pembeli barang merah.

Sementara untuk masyarakat kecil tetap diberlakukan PPN 11 persen seperti saat ini.

"Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan dari DPR. Namun, untuk kenaikan PPN memang tidak bisa dibatalkan karena mengikuti amanat undang-undang.

Namun, DPR ingin menegaskan kepada Presiden agar kenaikan PPN tidak membenani masyarakat.

"Ini nanti akan masih dipelajari," kata Misbakhun.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak dikenakan PPN," ujar Misbakhun.

Rekomendasi