PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pilihan yang Sulit Bagi Pemerintah

| 31 Dec 2024 22:05
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pilihan yang Sulit Bagi Pemerintah
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. Fraksi Gerindra).

ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah telah mengambil keputusan yang sulit dengan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. Kebijakan tersebut berlaku per 1 Januari 2025.

Alasannya, dengan keputusan tersebut, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 diperhitungkan hanya bertambah Rp3,2 triliun. Sementara, jika PPN 12 persen diterapkan secara penuh untuk seluruh barang dan jasa, potensi penerimaan negara mencapai Rp75 triliun.

"Dengan penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025, dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa," kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, keputusan pemerintah terkait dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan kesepakatan dengan DPR pada 5 Desember 2024 lalu.

Yaitu, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama sebesar 11 persen.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif 0 persen, tetap diberikan pembebasan dan masih tetap berlaku," kata Dasco.

Oleh karena itu, DPR mengapresiasi keputusan pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Dasco.

"Kita berdoa agar pemerintah dan rakyat terus bersatu untuk kemajuan Indonesia. Selamat Tahun Baru 2025," imbuh ketua harian Partai Gerindra itu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski begitu, kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (31/12) usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta.

Rekomendasi