MK Tunggu Permohonan PHP Pilgub 2024 Sampai 18 Desember

| 10 Dec 2024 12:15
MK Tunggu Permohonan PHP Pilgub 2024 Sampai 18 Desember
Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Konferensi Pers, di Lobby Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Senin (9/12/2024). (Dok Humas MK).

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) tingkat gubernur. Pengajuan sengketa dibuka hingga 18 Desember 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, untuk PHP Pilkada 2024 tingkat gubernur bisa diajukan setelah tiga hari pasca ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi masing-masing.

"Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu," kata Suhartoyo, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

Dia menjelaskan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum setelah mengajukan permohonan. Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

"Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya," kata Suhartoyo.

Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hamper sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.

Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

Rekomendasi