Gerindra Siap Hadapi Sengketa Pilpres di MK: Kami Akan Buktikan Gugatan Mereka Lemah dan Tak Akurat!

| 20 Mar 2024 19:35
Gerindra Siap Hadapi Sengketa Pilpres di MK: Kami Akan Buktikan Gugatan Mereka Lemah dan Tak Akurat!
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Sejumlah pihak akan menggugat hasil Pemilu 2024 yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Gerindra menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami akan buktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan adalah gugatan yang lemah bukti, yang tidak akurat, dan akurasi yang tidak pas," kata Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Muzani menjelaskan sengketa hasil Pemilu 2024 diajukan oleh pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan atas keputusan KPU. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka disebutnya akan memperkuat putusan KPU terkait pasangan calon (paslon) nomor urut dua menang dalam Pilpres 2024.

"Karena itu kami akan memperkuat atas apa yang akan diputuskan oleh KPU pada malam hari ini berkaitan dengan keputusan Pilpres," ucapnya.

Sebelumnya, kubu paslon nomor urut satu dan tiga mengaku akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Kedua kubu ini menganggap Pemilu kali ini berlangsung dengan curang.

Cawapres dari paslon nomor urut satu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebelumnya memastikan Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK.

"Kita tunggu, kita tunggu. Tim hukum nasional kita sedang mematangkan," kata Cak Imin kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (2/3).

Pun cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD menegaskan kubu paslon nomor urut tiga siap melayangkan gugatan ke MK. Dia mengaku, tim hukum yang dibentuk Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sudah selesai menyusun gugatan atau permohonan sengketa Pilpres 2024 untuk dibawa ke MK.

"Pekan depan saya akan ketemu tim hukum Pak Mulya Lubis. Karena tim hukum untuk ke MK itu struktur gugatan atau permohonan itu sudah jadi, tinggal ngisi datanya," kata Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3).

Rekomendasi