BNPT: Teroris Mulai Targetkan Objek Vital Strategis dan Sistem Transportasi

| 19 Dec 2024 15:33
BNPT: Teroris Mulai Targetkan Objek Vital Strategis dan Sistem Transportasi
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Imam Margono. (Dok. BNPT RI)

ERA.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan saat ini teroris mulai menargetkan objek vital strategis dan sistem transportasi, baik di level global maupun regional.

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Imam Margono menilai alasan mereka karena kedua hal tadi punya dampak luas terhadap hajat hidup banyak orang, stabilitas politik, ekonomi, dan ketahanan negara.

"Oleh karena itu, mengantisipasi tren serangan terorisme pada level global dan regional, maka ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018," kata Imam dalam acara penyerahan sertifikat penerapan pedoman perlindungan sarana serta prasarana 16 objek vital strategis dan sistem transportasi dalam pencegahan tindak pidana terorisme di Jakarta, Kamis (19/12/2024), dikutip dari Antara.

Adapun UU tersebut berisi tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dia menjelaskan implementasi dari peraturan perundang-undangan itu melahirkan beberapa inovasi program dan kegiatan dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme, di antaranya melalui Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

RAN PE dilaksanakan bersama 48 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah melalui aksi terpadu yang terdiri atas 130 rencana aksi dan dilaksanakan hingga tahun 2024 sebagai bentuk pendekatan whole of government (seluruh pemerintahan) dan whole of society (seluruh masyarakat).

Imam melanjutkan inovasi program dan kegiatan juga meliputi perlindungan serta peningkatan sarana dan prasarana yang berkolaborasi dengan pengelola objek vital dan sistem transportasi, aparat keamanan wilayah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan amanat yang telah disampaikan pada UU Nomor 15 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, BNPT menerbitkan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.

"Pedoman ini menjelaskan mengenai tahap dan proses pengamanan yang harus dilakukan oleh pengelola objek vital strategis dan sistem transportasi dalam upaya mencegah terjadinya aksi terorisme," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, peraturan tersebut disosialisasikan kepada beberapa pengelola objek vital yang strategis dan sistem transportasi pada tahun 2023.

Dengan demikian, diharapkan para pengelola objek vital yang strategis dan sistem transportasi dapat secara mandiri melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah operasionalnya.

Untuk informasi, objek vital strategis merupakan kawasan, bangunan, instalasi, atau usaha yang memiliki nilai strategis dari aspek pertahanan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara.

Rekomendasi