ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan mengatakan akan menemui Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto pada hari ini, Sabtu 12 September. Agenda pertemuan itu untuk membahas sistem kerja di perkantoran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada 14 September 2020.
"Sesuai rencana insya Allah mulai senin akan dilakukan pengetatan, dan untuk menghormati permintaan bapak menko perekonomian, sebagai ketua satgas, detail pembatasan terkait dengan perkantoran, akan dibahas besok," ujar Anies di Balai Kota Jakarta dikutip Sabtu (12/9/2020).
Anies lantas mengimbau kepada pemilik perkantoran untuk serius membatasi kegiatan perkantoran. Sebabnya, dalam dua pekan terakhir ini terjadi lonjakan jumlah kasus positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. Kondisi ini, menurutnya lebih parah ketika pertama kali Jakarta menerapkan PSBB.
Karenanya, kata Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan pengetatan PSBB selama dua pekan ke depan. Dia menambahkan, sejak tanggal 10 April, status PSBB di Jakarta belum pernah dicabut.
"Supaya ini menjadi rem agar laju pertambahan kasus ini dapat dikurangi. Kenapa? Karena terjadinya interaksi dekat. Di kantor, jumlah mungkin 4-5 orang. Tapi kalau enggak pakai masker, terjadi penularan," kata Anies.
"Jadi, karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan," imbuhnya.
Sebelumnya, ada perbedaan pendapat antara Anies dan Airlangga soal sistem kerja perkantoran. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu memastikan perkantoran di wilayah ibu kota mulai menerapkan work from home (WFH) mulai 14 September, saat PSBB kembali diberlakukan.
Anies menegaskan, hanya 11 sektor esensial antara lain kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang boleh tetap berkegiatan di kantor.
Sementara Airlangga meminta perkantoran tetap beroperasi dengan menerapkan pembagian pekerja 50 persen-50 persen.
"Kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor," kata Airlangga dalam Rakornas Kadin, Kamis (10/9/2020).