ERA.id - KPK membenarkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) ditetapkan sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka terkait dua kasus buronan Harun Masiku.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12/2024).
Hasto terjerat kasus suap mantan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Lalu dia tersandung perkara perintangan penyidikannya.
Dalam perkara dugaan suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang memberikan dana. Suap itu dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih melalui proses PAW.
"Dalam proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari saudara HK," ujar Setyo.
Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan bawahannya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya ketika diperiksa KPK dalam mencari keberadaan Harun Masiku.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM, mengarahkan dan memberikan doktrin agar saksi tidak berikan keterangan sebenarnya," bebernya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.