Terlibat Dua Kasus Terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Dicekal ke Luar Negeri

| 24 Dec 2024 21:00
Terlibat Dua Kasus Terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Dicekal ke Luar Negeri
Direktur Penyidikan KPK Agus Guntur Rahayu (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dicekal ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hasto akan dilarang bepergian ke luar negeri sekurangnya selama enam bulan.

Direktur Penyidikan KPK Agus Guntur Rahayu menjelaskan pencekalan terhadap Hasto ini dilakukan sesuai dengan SOP yang dimiliki. Pencekalan ini dilakukan usai Hasto menjadi tersangka dalam dua kasus yang melibatkan DPO Harun Masiku.

"Terkait dengan cekal, jadi seperti yang kita tahu pada SOP yang kita miliki atau POB yang kita miliki, ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (24/12/2024).

Pencekalan terhadap Hasto, kata Asep, dilakukan dengan menimbang bahwa yang bersangkutan memiliki informasi terkait kasus yang sedang berjalan. Larangan bepergian ke luar negeri untuk Hasto ini juga dinilai akan memudahkan proses penyelidikan.

"Kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada Di luar negeri, seperti itu. Jadi pencekalan serta merta Kita lakukan," jelasnya.

Terkait berapa lama masa pencekalan itu dilakukan, Asep menuturkan bahwa Hasto akan dilarang bepergian ke luar negeri minimal enam bulan. Namun Asep tak menutup pencekalan itu akan berlanjut.

"Pencekalan itu seperti biasa 6 bulan, nanti bisa diperpanjang dan sebagainya. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu," tegasnya.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan oleh KPK setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penetapan tersangka terhadap Hasto ini baru dilakukan lantaran menunggu alat bukti sejak penyelidikan awal di tahun 2019.

"Nah disitu lah kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan penyidik untuk melakukan tindakan keputusan. Tentu melalui proses tahapan-tahapan baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.

"Jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," tambahnya.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi