ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Rudianto menilai hal ini sebagai bentuk kegagalan KPK menghadirkan DPO yaitu Harun Masiku.
Rudianto mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Hasto yang baru dilakukan ini merupakan bentuk kekeliruan pemimpun lama KPK. Hal ini pun menjadi bola liar dan berlarut-larut dalam menangani perkara.
"Dari awal ini kekiliruan pimpinan KPK lama, menurut saya, dan tidak menuntaskan yang menjadikan ini tunggakan perkara. Sehingga ini berlarut-larut dan liar," kata Rudianto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Akibatnya, kata Rudianto, kasus yang sudah lama diperkarakan itu menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak persepsi liar di masyarakat. Apalagi kasus Harun Masiku ini sudah bergulir sejak tahun 2019.
Lalu, kata Rudianto, ia menekankan kepada KPK bahwa dalam penanganan kasus apapun harus meluruskan dan memurnikan dengan tuntas.
"Jangan nanti sudah 5 tahun baru itu diungkap lagi, dan sebagainya. Ini kan kegagalan KPK menghadirkan DPO. Pimpinan KPK lama yang gagal menghadirkan DPO Harun masiku," tegasnya.
"Ini kan kekeliuran, liar, dan kemana-mana, dan berlarut-larut. Kita tidak mau seperti itu," tambahnya.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada Selasa (24/12). Penetapan ini dilakukan oleh KPK setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penetapan tersangka terhadap Hasto ini baru dilakukan lantaran menunggu alat bukti sejak penyelidikan awal di tahun 2019.
"Nah disitu lah kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan penyidik untuk melakukan tindakan keputusan. Tentu melalui proses tahapan-tahapan baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.
"Jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," tambahnya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.