Bakal Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Beri Sinyal Revisi UU Pemilu Lewat Onimbus Law Politik

| 02 Jan 2025 20:35
Bakal Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Beri Sinyal Revisi UU Pemilu Lewat Onimbus Law Politik
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) siap dilakukan.

"Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Dia memberi sinyal, revisi UU Pemilu bakal dimasukan ke dalam omnibus law politik yang direncanakan oleh DPR.

"Karena ada keinginan membentuk omnibus law politik yang di dalamnya adalah juga terkait dengan UU Pemilu, maka ya dimasukan ke situ kalau memang fleksibel menganut model omnibus law dilakukan," ucapnya.

Menurutnya, putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden merupakan babak baru bagi demokrasi. Sebab, akan lebih terbuka peluang bagi siapapun mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

DPR, khususnya Komisi II, menghormati apapun yang menjadi keputusan MK. Terlebih, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," kata Rifqi.

"Apapun itu, Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding, karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjuti," imbuhnya.

Diketahui, MK memutuskan mengambulkan seluruh gugatan uji materi perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad.

Para pemohon menggugat Pasal 222 UU Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Rekomendasi