ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) segera dilakukan. Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Menurutnya, jika revisi UU Pemilu segera dibehas, maka DPR sebagai pembentuk perundang-undangan memiliki waktu untuk beerdiskusi. Serta melibatkan partisipasi masyarakat.
"Saya mengusulkan, pertama memang harus segera dibuka oleh pembentuk undang-undang, untuk undang-undang ini (revisi UU Pemilu) segera dibahas," kata Doli kepada wartawan, dikutip Kamis (3/7/2025).
Dia mengatakan, apabila pembahasan mengenai revisi UU Pemilu sudah dimulai, maka bisa membahas opsi apa saja yang dimungkinkan untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu.
"Nah, tapi sebelum ke sana, karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang 135 ini memunculkan kontroversi, saya kita harus didudukkan," kata Doli.
Oleh karena itu, dia sepakat dengan ide pertemuan seluruh partai politik di DPR untuk mengkaji putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
"Saya kira memang harus diberi kesempatan partai politik untuk melakukan kajian dulu terhadap putusan ini secara komperhensif," kata Doli.
Di sisi lain, politisi Golkar itu juga mendorong adanya rapat konsultasi antara DPR dengan MK dan pemerintah. Tujuannya untuk meminta penjelasan mengenai putusan tersebut, terlebih terkait potensi melanggar Pasal 22E UUD 1945.
Adapun dalam UUD 1945 ditetapkan bahwa pemilihan kepala daerah termasuk DPRD harus dilaksanakan lima tahun sekali. Sedangkan jika putusan MK dilaksanakan untuk pemilu mendatang, pemilihan DPRD akan tertunda selama dua hingga 2,5 tahun.
"Kita berharap pertemuan itu, kita minta penjelasan apa pandangan MK terhadap itu, yang kita katakan itu adalah melanggar konstitusi yang pasal 22E itu," ucapnya.